Translate

12 Maret 2020

Inilah Tiga Hakim Agung yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Pembatalan itu lewat ketukan palu tiga hakim agung. Mereka adalah Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dilansir dari Deti, Supandi lahir di Medan pada 17 September 1952. Supandi menjadi hakim agung sejak 8 Maret 2010 dan menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) sejak 29 Maret 2016.

Beberapa jabatan penting lainnya pernah dia jabat. Antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Pendidikan Sarjana Hukum, Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum dia peroleh dari Universitas Sumatera Utara (USU). Dia juga aktif menjadi pengajar pada Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Hukum Keuangan Negara.

Supandi dikukuhkan menjadi guru besar dosen tidak tetap Universitas Diponegoro (Undip) pada 29 November 2019. Pidato pengukuhan Prof Supandi mengangkat topik tentang ‘Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia’.

Hakim agung lainnya adalah Yosran. Dia dilantik menjadi hakim agung sejak 5 Agustus 2015. Sebelumnya, Yosran menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Yosran merupakan lulusan S1 Universitas Andalas jurusan Hukum Acara Pidana. Kemudian S2 STIH Iblam jurusan Hukum Bisnis dan S3/Doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan jurusan Ilmu Hukum.

Kemudian Yodi Martono Wahyunadi, hakim agung paling junior. Ia mulai menjadi hakim agung sejak 7 November 2017. Sebelumnya, Yodi adalah Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Direktur Binganis dan Administrasi TUN MA.

Yodi merupakan lulusan S1 UNPAD dengan jurusan Hukum Perdata. Kemudian S2 di Universitas Airlangga dengan jurusan Hukum Tata Pemerintahan dan S3/Doktor di Universitas Trisakti dengan jurusan Ilmu Hukum.

Lewat ketiganya, kenaikan iuran BPJS yang mempunyai perhitungan rumit dibatalkan. Padahal, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku sudah 130 kali rapat untuk menaikkan iuran itu bersama ahli keuangan, ahli asuransi, dan ahli kesehatan.

Perjuangan PKS Membuahkan Hasil, MA Batalkan Perpres Jokowi Atas Kenaikan BPJS Kesehatan


Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini : Putusan MA Perkuat Perjuangan PKS Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

SUARA ARAH PUBLIK, JAKARTA –

Salah satu perjuangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk rakyat melalui parlemen membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyambut baik Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS. Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang juga secara tegas Fraksi PKS perjuangkan di DPR.

“Fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan Pemerintah dan sekarang keluar Putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan tersebut, hal ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum,” ungkap Jazuli.(10/03).

Atas putusan itu, lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini, tidak ada alasan lagi bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakannya. Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai putusan MA.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu: a. Rp 42.OOO,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O. Dengan dibatalkannya pasal di atas, iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Rp 25.500 untuk kelas 3, b. Rp 51.000 untuk kelas 2, c. Rp 80.000 untuk kelas 1 (NS)