Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam kembali akan menyelenggarakan PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023.
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kelompok peserta PPG Prajabatan merupakan calon mahasiswa program profesi yang belum diangkat sebagai guru tetap di lembaga pendidikan tertentu.
Program PPG Prajabatan secara umum bertujuan untuk menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon mahasiswa yang belum memiliki sertifikat profesi guru, belum menjadi guru tetap lembaga pendidikan, dan atau guru tetap yang tidak mengikuti program PPG dalam jabatan.
Penyelenggaraan PPG Prajabatan menjadi wadah mahasiswa dalam lima pilar pendidikan yang terintegrasi menjadi satu, yakni integrasi antara learning to know, to be, to do, to live together and learning to transform sehingga menjadi pembelajar yang otonom dan mandiri.
Terkait dengan rencana pelaksanaan PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023, Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPG Prajabatan Kementerian Agama Tahun 2023.
Di dalam petunjuk teknis tersebut diinformasikan hal-hal mengenai PPG Prajabatan Kementerian Agama Tahun 2023, termasuk persyaratan, tahapan seleksi, dan Capaian Pembelajarannya.
Berikut ini adalah syarat, tahap seleksi, dan Capaian Pembelajaran PPG Prajabatan Kementerian Agama Tahun 2023.
Persyaratan PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023
Persyaratan sebagai calon mahasiswa Program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.
- Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali).
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol).
- Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan.
- Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD- Dikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly.
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat lapor diri).
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri).
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri.
Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Kemenag tahun 2023
Seleksi calon mahasiswa ditempuh dengan tahapan sebagai berikut.
- Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Kemampuan Pedagogik (TKP),dan Tes Bakat, Minat, dan Kepribadian (TBMK).
- Calon mahasiswa yang telah lolos seleksi TPA, TKB, TKP, dan TBMK, dilanjutkan mengikuti Tes Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung.
- Test Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung dilaksanakan di LPTK dengan membawa dokumen pendukung asli.
Agar seleksi mampu menjaring calon mahasiswa yang potensial lulus menjadi calon guru profesional, maka materi untuk seleksi, khususnya unsur penguasaan bidang studi dan bidang pedagogik, harus berangkat dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program PPG masing-masing bidang studi/program keahlian.
Capaian Pembelajaran
1. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi (CPLPS) PPG Prajabatan
UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menegaskan bahwa penyelenggaraan program PPG dilakukan setelah program sarjana atau sarjana terapan. Program PPG adalah program pendidikan profesi atau berada pada level 7 dalam penjenjangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Program PPG menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda program sarjana atau sarjana terapan. Mengacu kepada Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) dan Pasal 18 Permenristekdik Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, menyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulus (SKL) dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (CPL) program studi PPG mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Rumusan CPL Program Studi PPG meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Berdasarkan rumusan CPL tersebut, secara generik rumusan CPL program studi PPG adalah menjadi pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut.
CPL 1: Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidikan yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, smapta, disertai jiwa kepenuhprihatinan, dan kemurahhatian proses pembelajaran.
CPL 2: Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan secara adaptif dan fleksibel).
CPL 3: Menguasai pola pikir dan struktur keilmuan materi ajar/advance material secara bermakna.. “apa (konten)” “mengapa (filosofi)” dan “bagaimana (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari.
CPL 4: Mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi (Technological Pedagogical and Content Knowledge) dan pendekatan lain yang relevan.
CPL 5: Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter), pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan model dan sumber pembelajaran didukung hasil penelitian.
CPL 6: Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran.
CPL 7: Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencapaian informasi baru, dan inovasi.
2. Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi (CPLBS) PPG Prajabatan
CPBS dirumuskan berdasarkan CPL program studi yang disesuaikan dengan bidang keahlian dari bidang studi serta mengacu kepada rumusan asosiasi bidang studi/bidang keahlian dan atau rumpun ilmu keilmuan/keahlian bidang studi.
- Bidang studi dalam PPG Prajabatan Keagamaan Islam meliputi PAI, Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas MI, Guru Kelas RA dan bidang studi umum.
- Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Kristen dan bidang studi umum.
- Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Katolik dan bidang studi umum.
- Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Hindu.
- Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Buddha.
- Bidang studi PPG Prajabatan Pendidikan Agama Khonghucu.
- Bidang studi dalam PPG Prajabatan Pendidikan Pesantren Jalur Formal (PDF dan Muadalah) meliputi Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab. Ketentuan lebih lanjut tentang capaian pembelajaran lulusan bidang studi diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal terkait.
Untuk informasi lebih detail terkait Pendaftaran PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023, silahkan download Petunjuk Teknisnya pada link berikut ini :
Demikian artikel mengenai PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 Dibuka Berikut Syarat, Tahap Seleksi, dan Capaian Pembelajaran. Semoga bermanfaat.





